"Dalam eksepsi yang dibacakan penasihat hukum terdakwa, menyatakan bahwa tempat pembunuhan dinyatakan dalam dakwaan tidak lengkap. Dinilai belum dapat memastikan kapan tidak pidana itu terjadi," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Toton Rasyid, dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2014).
Dalam nota keberatan yang dibacakan dalam persidangan minggu lalu, kuasa hukum terdakwa menyebut dakwaan JPU mengenai waktu dan tempat pembunuhan tidak jelas. Terdakwa pun mempertanyakan kewenangan PN Jakarta Pusat untuk mengadili perkara ini. Jenazah Ade Sara ditemukan di kawasan Jakarta Timur. Namun diperkirakan Sara dibunuh dan menghembuskan nafas terakhirnya di kawasan Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU juga menjawab eksepsi yang menyatakan surat dakwaan tidak cermat. JPU berpendapat bahwa Hafitd dan Syifa merupakan pelaku utama. Namun penasehat hukum Syifa menyebut kliennya bukanlah pelaku utama.
"Hal tersebut tidak perlu kami tanggapi karena merupakan tergolong hal-hal yang masuk ke ranah materil. Harus masuk di tahap pembuktian nantinya. Oleh karena itu eksepsi terdakwa layak untuk ditolak," jelas Toton.
"Kami memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan perkara ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," imbuhnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 16 September 2014 mendatang. Agenda sidang yaitu pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
(rna/asp)










































