Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Non Yudisial Suwardi turun langsung mengadili gugatan yang diajukan Khofifah Indar Parawansa. Khofifah itu mengajukan uji materi Peraturan MK Nomor 15 tahun 2008 tentang hukum acara sengketa pilkada di MK.
Suwardi enggan berkomentar mengenai gugatan itu. "No comment," kata Suwardi singkat usai menjadi pembicara dalam seminar bertajuk 'โManajemen Hakim sebagai Pejabat Negara' di Auditorium Komisi Yudisial (KY), Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2014).
Hakim agung Suwardi ditemani 2 anggota majelis yaitu hakim agung Dr Supandi dan Yulius.โ Sementara, Khofifah mengajukan gugatan itu terkait sengketa Pilkada Jatim yang memenangkan Soekarwo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MK sudah memberikan keterangan bahwa peraturan MK tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang," kata Hamdan saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (9/9).
(dha/asp)











































