Mobil Pribadi Hingga Mobil Boks Terjaring Razia Parkir Liar di Tanah Abang

Mobil Pribadi Hingga Mobil Boks Terjaring Razia Parkir Liar di Tanah Abang

- detikNews
Selasa, 09 Sep 2014 13:15 WIB
Mobil Pribadi Hingga Mobil Boks Terjaring Razia Parkir Liar di Tanah Abang
Jakarta - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat kembali menggelar razia parkir liar yang difokuskan di kawasan Tanah Abang. Penyisiran dilakukan di lokasi yang hampir sama dengan rute kemarin.

Dishub memulai razianya dari Jl Jati Baru di seputaran Stasiun Tanah Abang kemudian dilanjutkan ke Jl Fakhrudin, Jl Mas Mansyur, Jl Kebon Kacang, Jl MH Thamrin dan Jl Wahid Hasyim. Belasan kendaraan terjaring dalam razia hari kedua penetapan denda maksimal tersebut.

Saat melintas di Jl Mas Mansyur, sebuah kendaraan yang terparkir di depan ruko langsung diderek oleh petugas. Sebab mobil Suzuki Carry B 2029 IT tersebut tidak dijaga oleh pemiliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian saat melintas di samping Jl Kebon Kacang, 1 unit mobil yang diparkir di samping Mal Thamrin City juga diderek petugas. Proses penderekan tersebut menjadi pusat perhatian pengunjung mal.

Petugas keamanan setempat, Iwan Noor mengatakan bahwa ia telah mengingatkan sang pemilik mobil untuk tidak parkir di jalan. Namun pemilik yang merupakan seorang perempuan tersebut tak mengindahkan imbauannya.

"Dia bilang mau bentar aja katanya. Kena kan (diderek) akhirnya. Nggak tahu tuh sekarang di mana mbaknya," kata Iwan di Jl Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2014).

Motor-motor yang diparkir di badan jalan juga tak luput dari razia Dishub. Sebanyak 9 motor diangkut dengan jaring ke dalam mobil Dishub. Sementara sisanya digemboskan.

Motor-motor yang dijaring itu tengah diparkir di depan Mal Citywalk. Ironisnya, tepat di depan lokasi parkir liar tersebut terdapat 2 spanduk besar bertuliskan larangan parkir dan denda Rp 500 ribu bagi yang melanggar.

Mobil-mobil yang terkena razia juga cukup banyak. Selain 2 yang diderek, ada sekitar 9 mobil lainnya yang digemboskan bannya. Mobil-mobil yang digemboskan tersebut terdiri dari berbagai jenis, seperti mobil pribadi, mobil box hingga mobil berisi krat botol air minum.

"Karena keterbatasan kendaraan derek, hanya 2 unit mobil yang kami derek," kata Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakpus, Harlem Simanjuntak di lokasi.

Pemilik kendaraan yang diderek tersebut diminta membayar denda Rp 500 ribu melalui Bank DKI. Kemudian bukti setoran tersebut digunakan untuk mengambil mobil ke pool Dishub di Rawa Buaya.

"Kalau yang motor diambilnya di Lapangan Banteng. Dia kena tilang biasa," tutup Harlem.



(kff/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads