Atas hal itu, Pangihutan menghadapi Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menyidangkan pelanggaran etik yang digelar Selasa (9/9/2014) di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Duduk sebagai ketua majelis MKH Imron Anwari, yang dibantu 6 anggota majelis lainnya.
"Januari 2013 tidak masuk 16 hari, Februari 8 hari, Maret 16 hari, ada sakit, izin, tanpa keterangan, terlambat dan pulang cepat. Setiap bulan sepanjang 2013 ada saja tidak masuknya," ujar anggota MKH, Burhan Dahlan.
Total tidak masuk Pangihutan sepanjang 2013 ada 96 hari dengan 79 hari di antaranya tanpa keterangan.
"Kalau 1 bulan 20 hari kerja, saudara hanya masuk kerja 4 hari, bagaimana tanggapan saudara?" lanjut Burhan.
"Seingat saya tidak separah itu. Tapi saya juga tidak tahu persis datanya," jawab Pangihutan yang mengenakan safari cokelat.
"Makanya, apakah saudara punya bukti lain? Ini data hasil pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang di tempat saudara bekerja," ujar Burhan.
"Seingat saya tidak sebanyak itu," timpal Pangihutan.
Pangihutan berdalih jika dirinya tengah melakukan bimbingan disertasi doktor sehingga pekerjaan terbengkalai.
"Mulai 2013 awal aktif bimbingan disertasi. Hampir tiap bulan. Dalam bimbingan itu dibahas perkembangan apa yang kita tulis. Bimbingannya per bab. Selain itu juga mengurus ibu saya yang sakit," jelas Pangihutan yang duduk di kursi terlapor.
Pangihutan mengatakan, bimbingan tersebut dilakukan di Jakarta. Sehingga ia butuh waktu cukup banyak untuk perjalanan Jakarta-Mataram.
Selain tanpa keterangan, ada belasan hari di mana Pangihutan tak masuk karena sakit. Ia mengaku suaranya hilang dan membutuhkan perawatan yang intensif.
"Waktu itu suara saya hilang. Rusak pita suaranya," ujar Pangihutan.
Anggota majelis hakim yang juga komisioner KY Ibrahim menanyakan apakah Pangihutan benar-benar sakit saat itu. "Saya hanya meminta kejujuran dari saudara apakah benar-benar dalam keadaan sakit saat itu?" tanya Ibrahim.
"Sungguh-sungguh sakit Yang Mulia. Ada keterangan dokter. Saat itu juga segera disampaikan kepada pimpinan surat keterangannya," jawab Pangihutan.
(rna/asp)











































