"Sebelum berlakunya paket UU mengenai peradilan tahun 2009, salah satu syarat diangkat untuk menjadi hakim adalah harus PNS. Akan tetapi setelah berlakunya Paket UU peradilan pada tahun 2009, maka baik dalam UU Peradilan Umum, Peradilan, maupun Peratun, syarat PNS sudah ditiadakan," kata Suwardi dalam seminar 'Manajemen Hakim sebagai Pejabat Negara' di Auditorium KY, Jl Kramat Raya, Selasa (9/9/2014).
βSuwardi pun masih menarik pertanyaan dari hal tersebut yaitu mengenai pola rekrutmen, status yang diberikan setelah lolos seleksi hingga akhirnya ditetapkan lolos menjadi hakim. Dia pun kemudian menjelaskan status kepegawaian hakim menurut UU Kepegawaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Suwardi juga membahas status hakim menurut UU Kekuasaan Kehakiman. Dia pun kembali menyinggung UU no 48 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa hakim sudah mendapat status yang lebih jelas lagi yaitu sebagai pejabat negara.
Lebih lanjut lagi, Suwardi juga merangkumkan mengenai definisi pejabat negara. Dalam UU tersebut dalam pasal 1 angka 4 terdapat 'definisi' pejabat negara yaitu 'Pejabat Negara adalah pemimpin dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud UUD 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh UU'.
"Berkenaan dengan status kepegawaian hakim yang pejabat negara tersebut, maka mereka memperoleh imbalan sebagai balas jasa atau penghargaan atas hasil kerja mereka atau yang disebut dengan gaji," kata hakim agung kamar perdata itu.
(dha/asp)











































