Polemik Status Hakim, Antara PNS atau Pejabat Negara

Polemik Status Hakim, Antara PNS atau Pejabat Negara

- detikNews
Selasa, 09 Sep 2014 12:46 WIB
Polemik Status Hakim, Antara PNS atau Pejabat Negara
Hakim agung Suwardi (dok.detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Non Yudisial, Suwardi mengkritik status kepegawaian hakim yang masih disematkan sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Suwardi pun menjelaskan panjang lebar mengenai status kepegawaian hakim sebagai pejabat negara.

"Sebelum berlakunya paket UU mengenai peradilan tahun 2009, salah satu syarat diangkat untuk menjadi hakim adalah harus PNS. Akan tetapi setelah berlakunya Paket UU peradilan pada tahun 2009, maka baik dalam UU Peradilan Umum, Peradilan, maupun Peratun, syarat PNS sudah ditiadakan," kata Suwardi dalam seminar 'Manajemen Hakim sebagai Pejabat Negara' di Auditorium KY, Jl Kramat Raya, Selasa (9/9/2014).

β€ŽSuwardi pun masih menarik pertanyaan dari hal tersebut yaitu mengenai pola rekrutmen, status yang diberikan setelah lolos seleksi hingga akhirnya ditetapkan lolos menjadi hakim. Dia pun kemudian menjelaskan status kepegawaian hakim menurut UU Kepegawaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum adanya UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU KK), UU Kepegawaian yaitu UU no 43 tahun 1999 tentang perubahan atas UU no 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Sebenarnya sudah menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pejabat negara tertentu antara lain Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda MA, Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, atau dengan kata lain seluruh hakim di semua tingkatan," papar Suwardi.

Selain itu, Suwardi juga membahas status hakim menurut UU Kekuasaan Kehakiman. Dia pun kembali menyinggung UU no 48 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa hakim sudah mendapat status yang lebih jelas lagi yaitu sebagai pejabat negara.

Lebih lanjut lagi, Suwardi juga merangkumkan mengenai definisi pejabat negara. Dalam UU tersebut dalam pasal 1 angka 4 terdapat 'definisi' pejabat negara yaitu 'Pejabat Negara adalah pemimpin dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud UUD 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh UU'.

"Berkenaan dengan status kepegawaian hakim yang pejabat negara tersebut, maka mereka memperoleh imbalan sebagai balas jasa atau penghargaan atas hasil kerja mereka atau yang disebut dengan gaji," kata hakim agung kamar perdata itu.

(dha/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads