Pengadilan Agama Jakarta Pusat (PA Jakpus) menolak pengacara gaek OC Kaligis mendampingi Marshanda dalam sidang perceraian. PA Jakpus beralasan OC Kaligis sudah tidak mengantongi kartu anggota advokat dari Peradi.
Majelis hakim yang diketuai Dra HJ Saniyah KH, memberhentikan sidang cerai Marshanda dengan Ben Kasyafani untuk sementara. Saniyah menskorsing sidang lantaran OC Kaligis sudah tak terdaftar lagi dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Atas hal itu, OC Kaligus pun bingung kenapa hal tersebut bisa dijadikan alasan. Sebab beberapa waktu lalu ia masih bisa mendampingi sidang cerai Ayu Ting Ting dan tidak dipermasalahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OC menyayangkan sikap hakim tersebut. Terlebih, menurutnya ia sulit sekali membawa Chacha ke persidangan itu.
"Ada-ada saja, saya bawa Chacha kan susah sekali," tegasnya.
Jauh sebelumnya, pada 24 Juni 2010, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa mengatakan wadah advokat yang diakui hanya satu, yakni Peradi. Dia menginstruksikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah advokat yang telah dinyatakan lulus dan diusulkan Peradi.
"Satu-satunya organisasi advokat yang sah adalah Peradi," kata Harifin di Gedung MA, Jakarta.
(mah/asp)











































