"Calon independen tetap diakomodasi," kata Hakam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2014).
Hakam menuturkan tak ada perbedaan kesempatan calon independen dalam berlaga di Pilkada ke depan, apakah itu dilaksanakan secara langsung atau tak langsung lewat DPRD. Pilkada lewat DPRD tak berarti semua calon Kepala Daerah harus berasal dari partai yang ada di DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya akan ada uji publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Pilkada. Anggota yang menyeleksi calon Kepala Daerah dalam uji publik tersebut berasal dari tim independen.
"Uji publik sudah diatur dalam Undang-undang. Tim independen ditentukan tim penyelenggara Pemilu," tutur Hakam.
Calon independen bisa maju asalkan mengantongi dukungan dari calon pemilihnya. "Syaratnya sama, mengumpulkan KTP dukungan rakyat," kata Naja.โ
โ
Dirjen OTDA Kemendagri RI, Dirjen Administrasi Hukum (AHU) Kemenkum HAM, dan Komite I DPD RI. Rapat diโpimpin oleh Naja dan Wakil Ketua Panja RUU Pilkada Khatibul Umam Wiranu. Rapat Dengar Pendapat ini mengagendakan pembahasan Daftar Isian Masalah RUU Pilkada.
(dnu/trq)











































