Panja RUU Pilkada: Calon Independen Tetap Bisa Maju di Pilkada Tak Langsung

Panja RUU Pilkada: Calon Independen Tetap Bisa Maju di Pilkada Tak Langsung

- detikNews
Selasa, 09 Sep 2014 11:49 WIB
Panja RUU Pilkada: Calon Independen Tetap Bisa Maju di Pilkada Tak Langsung
Jakarta - Sejumlah fraksi di DPR menginginkan Pilkada tak langsung alias dikembalikan ke DPRD. Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja menyatakan Pilkada langsung tak akan menghentikan kesempatan calon independen yang berniat menjadi Kepala Daerah.

"Calon independen tetap diakomodasi," kata Hakam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2014).

Hakam menuturkan tak ada perbedaan kesempatan calon independen dalam berlaga di Pilkada ke depan, apakah itu dilaksanakan secara langsung atau tak langsung lewat DPRD. Pilkada lewat DPRD tak berarti semua calon Kepala Daerah harus berasal dari partai yang ada di DPRD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baik melalui partai atau tidak, dia tetap bisa mencalonkan diri," kata Hakam.

Nantinya akan ada uji publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Pilkada. Anggota yang menyeleksi calon Kepala Daerah dalam uji publik tersebut berasal dari tim independen.

"Uji publik sudah diatur dalam Undang-undang. Tim independen ditentukan tim penyelenggara Pemilu," tutur Hakam.

Calon independen bisa maju asalkan mengantongi dukungan dari calon pemilihnya. "Syaratnya sama, mengumpulkan KTP dukungan rakyat," kata Naja.โ€Ž
โ€Ž
Dirjen OTDA Kemendagri RI, Dirjen Administrasi Hukum (AHU) Kemenkum HAM, dan Komite I DPD RI. Rapat diโ€Žpimpin oleh Naja dan Wakil Ketua Panja RUU Pilkada Khatibul Umam Wiranu. Rapat Dengar Pendapat ini mengagendakan pembahasan Daftar Isian Masalah RUU Pilkada.

(dnu/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads