"Disampaikan bahwa Dirjen PAS Kemenkum HAM meminta rekomendasi untuk PB (pembebasan bersyarat) atas nama 5 Narapidana, yakni Hartati Murdaya, Sumartono, Agung Purno Sarjono, I nyoman Suisnaya dan Fahd El Fouz," kata Jubir KPK, Johan Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/9/2014).
KPK menolak pembebasan bersyarat atas nama kelima narapidana tersebut. Namun nyatanya, dua orang di antaranya yakni Hartati Murdaya dan Fahd El Fouz diketahui sudah dibebaskan oleh pihak Kemenkum HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumartono merupakan terpidana korupsi dalam kasus suap RAPBD Kota Semarang tahun 2012 dan telah di vonis 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 5 bulan penjara, pada 29 Mei 2012. Dia adalah mantan anggota DPRD Kota Semarang.
Agung Purno Sarjono adalah terpidana kasus suap dalam pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012. Dia divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada 12 Juni 2012.
I Nyoman Suisnaya adalah terpidana kasus suap anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) untuk kawasan transmigrasi. Dia telah divonis 3 tahun penjara pada 29 Maret 2012.
Pihak Kemenkum HAM beralasan, kelima terpidana itu sudah memenuhi syarat secara administratif untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. "Prinsipnya napi yang sudah memenuhi syarat administrative dan substantive, diusulkan mekanisme sidang TPP secara berjenjang, harus diperlakukan secara adil dengan prosedur yang sama," kata Dirjen PAS, Handoyo saat dihubungi.
(kha/aan)











































