Kemenkum HAM Juga Minta Rekomendasi Pembebasan Bersyarat 3 Napi Korupsi ke KPK

Kemenkum HAM Juga Minta Rekomendasi Pembebasan Bersyarat 3 Napi Korupsi ke KPK

- detikNews
Selasa, 09 Sep 2014 11:24 WIB
Kemenkum HAM Juga Minta Rekomendasi Pembebasan Bersyarat 3 Napi Korupsi ke KPK
Jakarta - Pihak Kemenkum HAM berencana memberikan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi tidak hanya kepada Hartati Murdaya dan Fahd El Fouz. Ternyata pihak Kemenkum HAM juga pernah meminta rekomendasi pembebasan bersyarat untuk tiga narapidana kasus korupsi lain.

"Disampaikan bahwa Dirjen PAS Kemenkum HAM meminta rekomendasi untuk PB (pembebasan bersyarat) atas nama 5 Narapidana, yakni Hartati Murdaya, Sumartono, Agung Purno Sarjono, I nyoman Suisnaya dan Fahd El Fouz," kata Jubir KPK, Johan Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/9/2014).

KPK menolak pembebasan bersyarat atas nama kelima narapidana tersebut. Namun nyatanya, dua orang di antaranya yakni Hartati Murdaya dan Fahd El Fouz diketahui sudah dibebaskan oleh pihak Kemenkum HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas surat tersebut KPK membalas pada tanggal 12 Agustus 2014 yang intinya menolak atau tidak memberikan rekomendasi PB, karena KPK tidak pernah menetapkan ke-5 narapidana tersebut sebagai JC (justice collaborator)," jelas Johan.

Sumartono merupakan terpidana korupsi dalam kasus suap RAPBD Kota Semarang tahun 2012 dan telah di vonis 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta subsider 5 bulan penjara, pada 29 Mei 2012. Dia adalah mantan anggota DPRD Kota Semarang.

Agung Purno Sarjono adalah terpidana kasus suap dalam pembahasan RAPBD Kota Semarang tahun 2012. Dia divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada 12 Juni 2012.

I Nyoman Suisnaya adalah terpidana kasus suap anggaran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) untuk kawasan transmigrasi. Dia telah divonis 3 tahun penjara pada 29 Maret 2012.

Pihak Kemenkum HAM beralasan, kelima terpidana itu sudah memenuhi syarat secara administratif untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. "Prinsipnya napi yang sudah memenuhi syarat administrative dan substantive, diusulkan mekanisme sidang TPP secara berjenjang, harus diperlakukan secara adil dengan prosedur yang sama," kata Dirjen PAS, Handoyo saat dihubungi.

(kha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads