Kementerian Sekretariat Negara Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II memilih Mercedes-Benz sebagai kendaraan dinas menteri pemerintahan selanjutnya. Pengadaan mobil mahal ini ternyata tak hanya untuk menteri, tapi juga untuk mantan presiden dan wakil presiden.
Berdasarkan pengumuman pemenang lelang bernomor Peng-03/PPBJ-PKMPSM/08/2014 yang diakses detikcom dari situs setneg.go.id, Selasa (9/9/2014), anggaran yang disiapkan untuk pengadaan mobil ini Rp 91,9 miliar. Anggaran sebesar itu untuk kendaraan dinas menteri, pejabat setingkat menteri, serta untuk mantan presiden dan wakil presiden.
Jatah mobil ini sesuai dengan pasal 8 Undang-undang nomor 7 tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Di pasal itu disebutkan bahwa bekas presiden dan wakil presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 8
Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing:
a. Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;
b. Disediakan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.
(trq/nrl)










































