Suwardi mengatakan proses rekrutmen mandek karena koordinasi dengan instansi terkait tak mulus.
"Ini dampaknya akan terasa 4 tahun kemudian. Akan ada kekosongan hakim-hakim yunior yang akan ditempatkan di peradilan kelas II," kata Suwardi dalam seminar 'Manajemen Hakim sebagai Pejabat Negara' di Auditorium KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu pembicara seminar lainnya yaitu staf ahli Menteri Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kementerian PAN dan RB, Deddy S Bratakusumah turut bicara mengenai hal tersebut. Deddy pun mendorong agar MA dan KY segera melakukan peraturan bersama dalam perekrutan hakim baru.
"Kami mengusulkan segera di dalam 3 bulan ini kita menyiapkan segala sesuatu. Ini cukup mendesak," kata Deddy.
Sebelumnya, pada Selasa (6/5) KY dan MA sepakat akan segera merekrut 750 hakim baru. Komisioner KY Imam Anshori Shaleh mengatakan pada saat itu bahwa jumlah sebanyak itu juga tergantung keuangan negara.
"Seleksi hakim akan segera diadakan dan dilakukan bersama MA dan KY. Diperlukan sekitar 750 hakim baru. MA dan KY khawatir akan terjadi 'defisit' hakim kalau tidak segera merekrut hakim baru," kata Imam.
(dha/asp)











































