Kurir itu bernama Stephen Rasheed Akinyemi. WN Nigeria itu ditangkap di bandara Soekarno-Hatta pada 1 Juli 2003 sore saat hendak membawa heroin ke Surabaya. Sempat divonis mati oleh PN Tangerang, hukuman Stephen lalu diubah menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 2004.
Tak berapa lama, hukumannya dinaikkan lagi menjadi penjara seumur hidup oleh majelis kasasi. Vonis itu dikuatkan oleh majelis peninjauan kembali (PK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beda Stephen, beda pula nasib Hillary Chimezie yang dibekuk pada 2002 silam bersama komplotannya. Dari komplotan itu didapati barang bukti narkotika sedikitnya 4 kg heroin.
Di pengadilan, vonis kepada Hillary penuh dengan drama hukum. Sempat divonis mati di tingkat PN, banding dan kasasi, tiba-tiba hukuman Hillary dianulir menjadi 12 tahun penjara oleh majelis PK pada 2010. Salah satu alasannya, hukuman mati melanggar HAM.
Dua tahun setelah itu, BNN membekuk Hillary di LP Kembang Kuning, Nusakambangan, Kab Cilacap, Jawa Tengah. Sebab Hillary masih mengontrol peredaran narkoba di Indonesia dan Asia. Ikut digulung dalam operasi itu kaki tangan Hillary yaitu Zakiyah, Sutarmi dan Dwi Rangga.
Namun lagi-lagi Hillary licin bak belut. Dituntut penjara seumur hidup, PN Tangerang dan PT Banten hanya menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Hillary.
(asp/try)











































