Stephen ketahuan membawa heroin saat melewati wooktruk di Bandara Soekarno-Hatta pada 1 Juli 2003 sore. Saat diperiksa badannya, terdapat benda keras di selangkangannya yang ternyata berisi heroin yang dibungkus dalam dua paket.
Kepada petugas, pria kelahiran 11 Juli 1969 itu akan membawa paket tersebut kepada Norman di Surabaya dengan upah Rp 5 juta. Norman hingga saat ini masih dalam pengejaran. Atas hal itu, Stephen pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Delapan tahun berselang, Stephen lalu mengajukan PK dengan harapan hukumannya diperingan. Dalam permohonannya, Stephen mengiba jika dirinya telah sakit-sakitan dan harus menjalani cuci darah rutin seminggu dua kali. Selain itu, Stephen juga mempunyai 3 anak dari perkawinan dirinya dengan WNI.
Namun apa kata MA?
"Menolak permohonan PK," ucap majelis PK sebagaimana dilansir website MA, Selasa (9/9/2014). Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Suhadi dan Sru Murwahyuni. Putusan itu diucapkan pada 10 Februari 2014 dan diketok secara bulat.
(asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini