Atas gugatan yang dilakukan tersebut, Ketua MK, Hamdan Zoelva menyerahkan sepenuhnya ke MA. Khofifah mengajukan uji materi Peraturan MK Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah. Menurut Hamdan gugatan ialah hak segala warga.
"Biarkanlah proses itu berjalan di MA," jawab Hamdan Zoelva, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (9/9/2014).
Hamdan menegaskan segala peraturan yang ada di lembaganya tidak bersinggungan dengan undang-undang. Dia pun sudah pernah menguraikan tentang peraturan MK.
"MK sudah memberikan keterangan bahwa peraturan MK tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang," ucapnya.
Senada dengan Hamda, Hakim MK Patrialis Akbar, juga menyerahkan proses gugatan itu ke MA. Patrialis tidak mau berpolemik dengan gugatan tersebut.
"Biar persidangan yang menjawab ini kan proses MA," ucapnya.
Dalam gugatan itu, Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial hakim agung Suwardi turun langsung mengadili perkara tersebut. Adapun anggota majelis yaitu hakim agung Dr Supandi dan Yulius.
(rvk/asp)











































