Permohonan Justice Collaborator Ditolak KPK, Kenapa Fahd Dibebaskan?

Permohonan Justice Collaborator Ditolak KPK, Kenapa Fahd Dibebaskan?

- detikNews
Senin, 08 Sep 2014 20:14 WIB
Permohonan Justice Collaborator Ditolak KPK, Kenapa Fahd Dibebaskan?
Jakarta - Terpidana kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd El Fouz telah dibebaskan dari Lapas Sukamiskin karena mendapat pembebasan bersyarat dari Kemenkum HAM. Rupanya, Fahd pernah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator, namun ditolak KPK.

"Fahd El Fouz memang pernah mengajukan sebagai JC pada tanggal 12 Juli. Namun ditolak oleh KPK," kata Jubir KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2014).

Status justice collaborator merupakan salah satu syarat agar seorang terpidana korupsi bisa mendapat pembebasan bersyarat. Namun, Fahd tetap bisa bebas meski tak mendapat status justice collaborator.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas, KPK tidak memberikan rekomendasi terhadap pembebasan bersyarat Fahd El Fouz," tegas Johan.

Saat ditanyakan mengenai kabar Fahd El Fouz mendapat pembebasan bersyarat, Dirjen PAS, Handoyo tidak menjawab secara jelas. Namun, Handoyo menyebut bahwa Fahd secara administratif memenuhi syarat mendapat pembebasan bersyarat.

"Prinsipnya napi yang sudah memenuhi syarat administrative dan substantive, diusulkan mekanisme sidang TPP secara berjenjang, harus diperlakukan secara adil dengan prosedur yang sama," kata Handoyo saat dihubungi, Senin (8/9/2014).

Menurut Handoyo, pihaknya sebenarnya pernah mengajukan permohonan justice collaborator atas nama Fahd El Fouz ke KPK. Berkas diajukan bersama dengan Hartati Murdaya yang juga telah mendapat pembebasan bersyarat.

"Lho itu (berkas Fahd) kan diusulkan bersama Hartati, berarti mereka sudah memenuhi syarat yang ditetapkan. Untuk memastikan apa sudah dapat, harus ke staf unit yang menangani. Dan sekarang sudah lewat jam kerja," jelas Handoyo.

Amar putusan Fahd dibacakan dalam sidang yang digelar 11 Agustus 2012 lalu. Sementara, dia ditahan sejak 27 Juli 2012. Jika dihitung, Fahd baru menjalani 26 bulan masa tahanan dari 30 bulan vonisnya.

Kasus Fahd ini tentu semakin menambah pertanyaan tentang prosedur pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi oleh Kemenkum HAM. Baru beberapa saat yang lalu, Kemenkum HAM juga memberikan pembebasan bersyarat bagi Hartati Murdaya yang masa tahanannya masih bersisa beberapa bulan lagi.

(kha/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads