"Tim saya sedang mengejar hingga keluar Pulau Jawa dan hampir dua minggu belum menemukan mereka," ujar Kasat Narkoba Polres Jaksel, AKBP Hando Wibowo dalam keterangannya, Senin (8/9/2014).
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 17 orang saksi. Para saksi ini kebanyakan berasal dari pihak rektorat Unas, ketua UKM, Senat, hingga tetangga di lokasi kediaman pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lima orang ini belum bisa saya nyatakan sebagai tersangka, sebelum pelaku utamanya (pemilik ganja) tertangkap. Namun โnanti mereka tetap akan masuk dan semua sebagai tersangka," jelasnya.
Dari informasi yang didapat polisi, diketahui YH adalah bekas mahasiswa Unas angkatan 1998. Meski demikian, dia enggan memberitahukan asal fakultas atau telah berapa lama YH beroperasi di kampus itu.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Bidang Hukum Unas Ali Asgar mengatakan, kasus temuan ganja di kampusnya telah diserahkan penyelesaian sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Kami belum terima data apapun dari polisi terkait orang yang di DPO. Ini kan masih dalam pengembangan kasus," ujar Ali.
(rni/vid)











































