Saat ditanyakan mengenai kabar Fahd El Fouz mendapat pembebas bersyarat, Dirjen PAS, Handoyo tidak menjawab secara jelas. Namun, Handoyo menyebut bahwa Fahd secara administratif memenuhi syarat mendapat pembebasan bersyarat.
"Prinsipnya napi yang sudah memenuhi syarat administrative dan substantive, diusulkan mekanisme sidang TPP secara berjenjang, harus diperlakukan secara adil dengan prosedur yang sama," kata Handoyo saat dihubungi, Senin (8/9/2014).
Menurut Handoyo, pihaknya sebenarnya pernah mengajukan permohonan justice collaborator atas nama Fahd El Fouz ke KPK. Berkas diajukan bersama dengan Hartati Murdaya yang juga telah mendapat pembebasan bersyarat.
"Lho itu (berkas Fahd) kan diusulkan bersama Hartati, berarti mereka sudah memenuhi syarat yang ditetapkan. Untuk memastikan apa sudah dapat, harus ke staf unit yang menangani. Dan sekarang sudah lewat jam kerja," jelas Handoyo.
Sebelumnya, Kalapas Sukamiskin, Marselina Budiningsih telah membenarkan bahwa Fahd kini tak lagi mendekam di Lapas Sukamiskin. Namun ia tak memberi informasi lengkap karena baru saja dilantik sepekan yang lalu.
"Saya baru 8 hari (jadi Kalapas Sukamiskin). Tapi saya memang dengar kalau Fahd itu sudah keluar," ujar Marselina saat dihubungi detikcom via ponselnya.
Fahd divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Wa Ode Nurhayati anggota Banggar DPR sebesar Rp 5,5 miliar supaya bisa meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah sebagai penerima alokasi DPID tahun 2011.
Amar putusan Fahd dibacakan dalam sidang yang digelar 11 Agustus 2012 lalu. Sementara, dia ditahan sejak 27 Juli 2012. Jika dihitung, Fahd baru menjalani 26 bulan masa tahanan dari 30 bulan vonisnya.
(kha/mpr)











































