“Hasil ini sedikit tapi sudah cukup baik untuk kasih sosialisasi kepada warga Jakarta agar tidak parkir liar,” kata Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, kepada wartawan saat ditemui di restoran Penang Bistro, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2014).
Syafrin menjelaskan, tak banyak kendaraan yang bisa dikenai sanksi retribusi derek karena keterbatasan sumber daya yang dimiliki. Saat ini dari 42 derek milik DKI, hanya ada 14 unit mobil derek otomatis yang bisa dipakai tanpa menyebabkan cacat pada mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, jumlah ideal mobil derek yang harus ada yakni minimal 10 unit di masing-masing wilayah. Pihaknya menargetkan, tahun depan bisa menambah 20-50 unit mobil derek otomatis.
“Hambatan lainnya, karena jumlah personel yang dimiliki sangat terbatas. Jumlah personel di lapangan 553 orang di 5 wilayah. Bisa dibayangkan berapa kilometer yang harus di-handle satu petugas,” katanya.
Karena itu, pihaknya hanya memfokuskan skala prioritas yang akan jadi fokus penertiban parkir liar. Saat ini ada lima lokasi yang dianggap rawan menyebabkan kemacetan parah, yakni di kawasan Tanah Abang, Stasiun Kota, Akses Marunda, Kalibata City dan Jatinegara.
(ros/vid)










































