"Enggak perlu dikhawatirkan, enggak usah. Enggak perlu gugat ke MK. Yang penting kalau menurut saya pemilihan bupati dan walikota oleh DPRD, sementara (5-10 tahun masa pemerintahan) enggak apa-apa sambil mendidik masyarakat," tutur pengamat politik dari Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago.
Hal itu dikatakannya saat berbincang dengan detikcom usai diskusi Rembuk Nasional Kebangsaan Percepatan Pembangunan untuk Indonesia Maju bertema 'Menata Kembali Tata Kelola Kebijakan Migas' di Hotel Grand Sahid Jaya, Jl Jend Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gubernur biarkan tetap langsung karena masalah yang selama ini dikeluhkan gubernur seperti kehilangan legitimasi. Kalau dipilih langsung legitimasinya muncul, kalau (melalui) DPRD (legitimasi yang dimilikinya) lebih rendah," lanjut dosen Pascasarjana FISIP Universitas Indonesia ini.
Meski demikian, Andrinof tidak memandang buruk rencana pemilu kepala daerah (Pilkada) dipilih melalui DPRD. Menurutnya, ada nilai positif yang bisa dipetik, yakni para calon pemimpin daerah nantinya akan diuji atau diseleksi melalui hasil kinerja.
"Dari segi kepentingan ke depan jumlah bupati sekitar 500-an orang kalau dipilih lewat DPRD, maka mereka akan diuji dengan tunjukkan karyanya," pungkasnya.
RUU Pilkada hingga kini masih dibahas di Panitia Kerja di DPR. Rencananya, RUU Pilkada akan disahkan lewat Rapat Paripurna DPR sebelum akhir bulan ini.
"Kita target tanggal 11 September ada Raker (Rapat Kerja) di Komisi II. Pokoknya minggu kedua atau ketiga lah (RUU ini disahkan), kalau sudah putus tingkat pertama kan tinggal penjadwalan saja (Rapat Paripurna pengesahannya)," kata Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9) lalu.
(aws/rmd)











































