Polisi akan Menghentikan Kasus Sitok Srengenge

Polisi akan Menghentikan Kasus Sitok Srengenge

- detikNews
Senin, 08 Sep 2014 18:38 WIB
Jakarta -

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya belum memberikan kepastian hukum terhadap sastrawan Sitok Srengenge yang dilaporkan atas perbuatan tidak menyenangkan oleh mahasiswi UI. Setelah kasus berjalan hampir satu tahun, penyidik belum juga menetapkan Sitok sebagai tersangka.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto menyatakan, pihaknya akan segera menghentikan kasus tersebut.

"Memang harus ada kepastian hukum, nanti akan kita SP-3," kata Heru kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kata dia, keputusan SP-3 akan ditentukan dalam gelar perkara nanti yang dihadiri penyidik, jaksa dan pengacara pihak-pihak yang berperkara.

Heru mengatakan, sejauh ini pembuktian bahwa Sitok telah memperkosa korban sangat lemah. Karena menurutnya, persetubuhan antara korban dan Sitok terjadi berulang kali.

"Sekarang kalau diperkosa, mengapa itu terjadi berulang kali dan kenapa korban baru melapor setelah hamil?," ungkapnya.

Beberapa waktu lalu, Heru memang pernah memberi sinyalemen akan dihentikannya kasus tersebut. Di samping tidak memenuhi cukup unsur, penyidik juga belum menemukan adanya pidana dalam peristiwa yang mengakibatkan korban hamil hingga melahirkan anak dari hasil hubungan mereka.

Seperti diketahui, korban melaporkan Sitok ke SPKT Polda Metro Jaya didampingi pengacaranya, Iwan Pangka, Jumat (29/11/2013) lalu.

Dalam laporan resmi bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, Sitok dilaporkan dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Korban melapor ke polisi karena hamil setelah diduga diperkosa Sitok.

(mei/gah)


Berita Terkait