Terpidana Korupsi DPID Fahd El Fouz Bebas dari Sukamiskin

Terpidana Korupsi DPID Fahd El Fouz Bebas dari Sukamiskin

- detikNews
Senin, 08 Sep 2014 18:18 WIB
Terpidana Korupsi DPID Fahd El Fouz Bebas dari Sukamiskin
Jakarta - Fahd El Fouz, putra kedelapan dari sembilan bersaudara pedangdut almarhum A.Rafiq menghirup udara kebebasan dari Lapas Sukamiskin, Senin (8/9/2014). Fahd sebelumnya divonis 2,5 tahun penjara kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kepala Lapas Sukamiskin Marselina Budiningsih membenarkan bahwa Fahd kini tak lagi mendekam di Lapas Sukamiskin. Namun ia tak bisa memberikan informasi lengkap karena baru saja dilantik sepekan lalu.

"Saya baru 8 hari (jadi Kalapas Sukamiskian). Tapi saya memang dengar kalau Fahd itu sudah keluar," ujar Marselina saat dhubungi detikcom via ponselnya, Senin (8/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marselina pun tak mengetahui pasti, apakah Fahd bebas bersyarat atau bebas murni. Bila bebas bersyarat, Marselina pun tak tahu alasan dikabulkannya permohonan Pembebasan Bersyarat (PB) itu.

"Saya nggak tahu. Tanya ke kalapas sebelumnya saja," katanya.

Fahd dijatuhi hukuman selama 2,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Wa Ode Nurhayati, anggota Badan Anggaran DPR sebesar Rp 5,5 miliar supaya bisa meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah sebagai penerima alokasi DPID tahun anggaran 2011.

Selain hukuman penjara, Fahd juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara. Amar putusan Fahd tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar 11 Agustus 2012 lalu. Sementara Fahd ditahan sejak 27 Juli 2012.

Jika dihitung dari masa penahanan, Fahd baru menjalani 26 bulan masa tahanan dari 30 bulan vonisnya.

(tya/mad)


Berita Terkait