RUU Pilkada Berpotensi Digugat, MK Tidak Berkomentar

RUU Pilkada Berpotensi Digugat, MK Tidak Berkomentar

- detikNews
Senin, 08 Sep 2014 17:49 WIB
RUU Pilkada Berpotensi Digugat, MK Tidak Berkomentar
Hamdan Zoelva (ari saputra/detikcom)
Jakarta - RUU Pilkada tengah digodok di DPR. Salah satu rancangan yang akan digogok ialah pemilihan kepala daerah lewat DPRD bukan dipilih langsung oleh rakyat.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, berpendapat, RUU Pilkada memang berpotensi digugat ke lembaganya sehingga Hamdan enggan berkomentar terkait hal itu.

"Itu berpotensi dibawa ke MK," ujar Hamdan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan hakim konstitusi Patrialis Akbar juga tidak mau berpolemik soal Pilkada lewat DPRD yang dianggap presiden terpilih Jokowi sebagai kemunduran demokrasi.

"Kita serahkan ke DPR dan pemerintah. Itu kan masih dibahas jadi itu kewenangan mereka, MK tidak boleh komentar," ujar Patrialis saat dikonfirmasi terpisah.

Patrialis mengatakan, selama itu masih sebuah RUU maka itu bukan ranah lembaganya untuk menilai.

"RUU itu yang berkompeten DPR dan pemerintah," ucapnya.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads