Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, berpendapat, RUU Pilkada memang berpotensi digugat ke lembaganya sehingga Hamdan enggan berkomentar terkait hal itu.
"Itu berpotensi dibawa ke MK," ujar Hamdan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/9/2014).
Sedangkan hakim konstitusi Patrialis Akbar juga tidak mau berpolemik soal Pilkada lewat DPRD yang dianggap presiden terpilih Jokowi sebagai kemunduran demokrasi.
"Kita serahkan ke DPR dan pemerintah. Itu kan masih dibahas jadi itu kewenangan mereka, MK tidak boleh komentar," ujar Patrialis saat dikonfirmasi terpisah.
Patrialis mengatakan, selama itu masih sebuah RUU maka itu bukan ranah lembaganya untuk menilai.
"RUU itu yang berkompeten DPR dan pemerintah," ucapnya.
(rvk/asp)











































