Profesor UI Gugat UU Penggusuran Dilatarbelakangi Kasus Tol Cijago II

Profesor UI Gugat UU Penggusuran Dilatarbelakangi Kasus Tol Cijago II

- detikNews
Senin, 08 Sep 2014 17:50 WIB
Profesor UI Gugat UU Penggusuran Dilatarbelakangi Kasus Tol Cijago II
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Guru besar FISIP Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Zulhasril Nasril MA beserta 7 orang lainnya menggugat UU penggusuran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dilatarbelakangi pembebasan lahan di Depok yang terkena proyek tol Cinere-Jagorawi (Cijago) II.

UU yang digugat yaitu UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Menurut Nasril, UU tersebut bertentangan dengan pasal 28, 28A, 28D dan 24H ayat 4 UUD 1945.

"Dalam pelaksanaan ganti rugi Ruas II Margonda-Kukusan, Depok, tidak sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 2012 pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 34 ayat 3 karena tidak ada pengumuman mengenai siapa dan dengan metode apa penilaian tanah dilakukan," ujar Nasril dalam ringkasan gugatan yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (8/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pemohon, dalam pembebasan lahan tol, perusahaan appraisal tidak melakukan klasifikasi atau rating kredibilitas yang diumumkan secara terbuka dan resmi sehingga membuat masyarakat sulit menerima dan mempercayai hasil penilaian perusahaan appraisal. Dalam keadaan perusahaan appraisal yang tidak terbuka itu, hasil penilaian harga oleh penilai sangat rawan obyektivitas dan kredibilitasnya, terhadap potensi dipengaruhi pesan sponsor yaitu pihak pemberi order, yang tentunya demi kepentingan sponsor yang cenderung menilai harga menjadi lebih rendah dari harga yang sebenarnya.

"Pemohon berpendapat harus terdapat batasan yang jelas yang dinyatakan dalam UU yang tidak dapat dimultitafsirkan karena tentunya pembangunan jalan tol akan berjalan terus, baik di Jawa maupun di luar Jawa," ujar Nasril.

Tujuh orang selain Nasril yang menggugat yaitu Soetopo Ronodiharjo, R Soedarno, Benggol Martonohadi, Purwoko, Ir Pekok Denjatmiko, Surya Gunawan dan Hidayat. Mereka berharap pasal 1 ayat 10 dapat diubah menjadi:

Ganti rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau non fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah.

"Sehingga pemilik lahan yang sebagian besar rakyat yang berpendidikan dan berwawasan terbatas, tidak menjadi korban pemiskinan dengan intimidasi dan ancaman baik terang terangan ataupun terselubung yang tidak mereka sadari," cetus Nasril.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads