UU yang digugat yaitu UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Menurut Nasril, UU tersebut bertentangan dengan pasal 28, 28A, 28D dan 24H ayat 4 UUD 1945.
"Dalam pelaksanaan ganti rugi Ruas II Margonda-Kukusan, Depok, tidak sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 2012 pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 34 ayat 3 karena tidak ada pengumuman mengenai siapa dan dengan metode apa penilaian tanah dilakukan," ujar Nasril dalam ringkasan gugatan yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (8/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemohon berpendapat harus terdapat batasan yang jelas yang dinyatakan dalam UU yang tidak dapat dimultitafsirkan karena tentunya pembangunan jalan tol akan berjalan terus, baik di Jawa maupun di luar Jawa," ujar Nasril.
Tujuh orang selain Nasril yang menggugat yaitu Soetopo Ronodiharjo, R Soedarno, Benggol Martonohadi, Purwoko, Ir Pekok Denjatmiko, Surya Gunawan dan Hidayat. Mereka berharap pasal 1 ayat 10 dapat diubah menjadi:
Ganti rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau non fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah.
"Sehingga pemilik lahan yang sebagian besar rakyat yang berpendidikan dan berwawasan terbatas, tidak menjadi korban pemiskinan dengan intimidasi dan ancaman baik terang terangan ataupun terselubung yang tidak mereka sadari," cetus Nasril.
(asp/nrl)











































