"Suami saya warga AS, kami menikah di Indonesia di KUA. Setelah punya anak tiga kan belum ada UU ini. Saya menikah tahun 91, anak pertama lahir tahun 1993, lalu 2000, dan 2005," kata Rulita ketika berbincang usai diskusi tentang kewarganegaraan di Royal Kuningan Hotel, Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2014).
Sebelum adanya UU itu, ketiga anak Rulita berkewarganegaraan AS karena mengikuti kebangsaan ayahnya. Saat itu Rulita sempat kerepotan karena harus mengurus ITAS ketiga anaknya karena mereka tinggal di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian ketika keluar Permen no 80 tahun 2007, Rulita mengurus kewarganegaraan ketiga anaknya dan mendapat Surat Keputusan (SK) bahwa ketiga anaknya berkewarganegaraan ganda.
"Jadi istilahnya itu SK Menteri Hukum dan HAM yang dapat affidavit berupa lembaran itu bahwa ketiga anak saya merupakan subjek dari kewarganegaraan ganda," kata Rulita.
Beruntung, ketika turun Peraturan Menteri Hukum dan HAM no 22 tahun 2012 yang menggantikan Permen no 80 tahun 2007 keluar, Rulita pun mendaftarkan ketiga anaknya. Hal ini penting agar ketiga anaknya terdata secara baik di keimigrasian Indonesia.
"Kalau saya tidak mengalami kendala apa-apa, saya mendukung adanya kewajiban pencatatan seperti ini biar jadi satu ya," tutur wanita berambut pendek itu
(dha/spt)










































