7 Mobil Diderek ke Terminal Rawa Buaya, 50 Mobil Digembosi

Parkir Liar Denda Rp 500 Ribu

7 Mobil Diderek ke Terminal Rawa Buaya, 50 Mobil Digembosi

- detikNews
Senin, 08 Sep 2014 17:24 WIB
Jakarta - Razia parkir liar dengan sanksi berupa denda Rp 500 ribu dan penderekan dilaksanakan serentak di lima wilayah di Jakarta mulai hari ini. Dari hasil razia, sebanyak tujuh mobil pribadi diderek ke Terminal Rawa Buaya, Jakarta Barat.

“Ada empat mobil diderek dari Jakarta Pusat, dua mobil dari Jakarta Selatan, dan satu mobil dari Jakarta Barat,” ujar staf Pool Derek Rawa Buaya Buehari kepada wartawan, Senin (8/9/2014).

Mobil-mobil yang diderek dapat diambil dengan membayar denda. Jika tidak membayar denda akan dikenakan biaya ongkos menginap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tempat terpisah, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Barat Imam Slamet mengatakan, untuk wikayah Jakarta Barat, mobil yang diderek adalah Nissan X-Trail warna hitam dengan nopol B 1335 BFJ. Mobil tersebut terkena razia karena memakirkan kendaraanya di bawah rambu larangan parkir di kawasan Hayam Wuruk, Jakbar.

“Pemiliknya entah ke mana, jadi kami langsung derek. Kalau ada pemiliknya kami hanya melakukan tilang,” ujar Imam.

Imam menjelaskan, Sudinhub Jakarta Barat dalam satu minggu ke depan fokus melakukan razia di wilayah Kota Tua. Hal itu dilakukan karena kawasan tersebut kerap terjadi kemacetan parah.

"Nanti kalau seminggu sudah tertib kami akan lanjutkan ke wilayah lain. Di Jakarta Barat setidaknya ada 12 titik tempat parkir liar," katanya.

Sudinhub Jakarta Barat juga menindak 11 kendaraan pribadi yang melanggar dan menggembosi 50 kendaraan baik pribadi maupun angkutan umum yang parkir sembarangan.

(spt/nrl)


Berita Terkait