Penggunaan istilah tertentu sebagai kata pengganti duit suap beberapa kali dipakai para pelaku korupsi. Ini juga yang dilakukan Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk yang jadi terdakwa suap proyek pembangunan rekonstruksi Talud Abrasi.
Yesaya menggunakan istilah 'buah pinang' untuk pengganti permintaan duit tahap kedua ke Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut. Hal ini terungkap saat bukti rekaman percakapan Yesaya dengan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Biak Numfor, Papua, Yunus Saflembolo diputar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/9/2014).
Dalam rekaman membahas permintaan duit tahap kedua, terdengar istilah "ton pinang". Jaksa KPK KMS Roni menanyakan maksud dari 350 ton pinang yang ada dalam percakapan. Yunus mengakui bahwa itu merupakan uang tambahan yang diminta Yesaya kepada Teddy. "Itu tambahan dana," ujarnya..
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yunus: Slamat pagi bapa. Siap bapa
Yesaya: Maaf saya ganggu bapa pagi-pagi. Semalam jam 11 lebih saya sudah kordinasi mereka dengan saya punya. Sudah hampir positif hasil. Tapi ada tambahan 350 ton pinang karena orang belanja. Disekitar banyak yang meminta jadi harus tambah. Saya sudah koordinasi ke dia (Teddy) tapi belum ada jawaban
Yunus : baik. Baik bapa
Yesaya : 350 lagi ya
Yunus: baik
Yesaya : hari ini kita ketemu lagi untuk bicarakan itu. Jadi sdh hampir final, 350 ton lagi. Sudah itu, sudah final
Yunus: bapa tunggu di hotel sudah, nanti saya kesitu
Yesaya : iya, iya. Nanti agak siang baru ke hotel lalu saya, pak karna kan udh di Karawaci. Nanti saya sama ade bergabung disitu. Sekali-kali kita nikmati di jakarta.
Yunus: baik, baik
Yesaya Sombuk didakwa menerima suap total SGD 100 ribu dari Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut. Penerimaan suap terkait dengan proyek pembangunan rekonstruksi Talud Abrasi Pantai dan proyek lainnya di Kabupaten Biak Numfor, Papua yang dijanjikan akan dikerjakan perusahaan milik Teddy.
Pemberian dilakukan pada 13 Juni 2014 sebesar SGD 63 ribu atau setara Rp 600 juta. Pemberian kedua terjadi pada tanggal 16 Juni 2014 sebesar SGD 37,000 atau setara Rp 350 juta, di Hotel Acacia.
(fdn/spt)










































