"Ada risiko akan kehilangan hak untuk menjadi WNI, bila dia menginginkan menjadi WNI, pada saat ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) lewat dari usia 21 tahun tidak memilih statusnya maka hilanglah hak dia," kata Ketua Umum Perkawinan Campuran (PerCa) Juliani Luthan di sela diskusi di Royal Kuningan Hotel, Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2014).
ABG adalah anak yang memiliki 2 kewarganegaraan yaitu WNI dan WNA sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 UU no 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Namun pada rentang usia 18-21 tahun, anak tersebut harus memilih status kewarganegaraannya apabila tidak ingin haknya sebagai WNI hilang.
Selain itu, ABG diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Imigrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM no 22 tahun 2012. Kebijakan ini sangat penting bagi WNI yang memiliki perkawinan campuran dan memiliki anak.
"Ini menjadi sesuatu yang penting, karena tercipta keteraturan. Pemerintah memiliki data yang benar dan tepat. Penting sekali, karena memang data ABG belum ada secara komprehensif," kata Juliani.
(dha/rna)











































