William (20) tak kuasa menahan air matanya. Sambil meminta maaf ke ibu kos, ia menangis. Beberapa kali pemuda berambut kriting itu mengusap air matanya.
Momen itu terjadi di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (8/9/2014), saat hakim Ayun Kristianto menanyakan, "sebelum saya membacakan vonis, maukah Saudara meminta maaf kepada korban dan keluarganya?"
William mengangguk. Pemuda berpenampilan lugu ini kemudian mendekati korban dan ibunya. Ia mengacungkan tangan, mengajak bersalaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa dihukum denda Rp 100 ribu subsider tiga hari kurungan. Lebih rendah dari ancaman hukuman sesuai pasal 489 ayat (1) KUHP tentang kenakalan yang dapat menimbulkan kerugian atau kesusahan, yakni Rp 250 ribu.
William yang merupakan mahasiswa salah satu PTS di Bantul, Yogyakarta ini, mengintip putri ibu kosnya yang sedang mandi pada Senin (1/9) lalu. Ulahnya ketahuan salah satu penghuni kos yang baru saja keluar dari kamar mandi. Akhirnya mahasiswa perantauan itu diseret ke meja hijau.
(try/try)