"Berdasarkan PP no 45 tahun 2014, biaya untuk naturalisasi sebesar Rp 50 juta," kata βKasubdit Kewarganegaraan Kemenkum HAM, Agus Riyato dalam diskusi di Royal Kuningan Hotel, Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2014).
Hal itu disampaikan Agus untuk menjawab pertanyaan dari seorang ibu yang menjadi peserta diskusi. βIbu itu menanyakan anaknya yang kehilangan status WNI karena telah melewati status ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) dan ingin menjadi WNI dengan cara naturalisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi ini kan dibuat sistem online, kalau ibu setuju silakan bayar, kalau tidak setuju tidak usah bayar. Karena belum tentu naturalisasi ini belum tentu disetujuiβ, bisa ditolak. Sebaiknya, ini memang dalam rangka, memang untuk memperketat menjadi WNI ini, supaya jelas-jelas jangan menjadi beban negaraβ. Artinya mempunyai penghasilan," jelas Agus.
Namun, biaya ABG yang akan menentukan statusnya sebagai WNI pada usia 18 tahun hanya dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 1 juta.
"Tapi kalau anak yang memilih WNI cukup Rp 1 jutaβ," ucapnya.
(dha/spt)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini