Mahasiswa yang Intip Putri Ibu Kos Dihukum Denda Rp 100 Ribu

Mahasiswa yang Intip Putri Ibu Kos Dihukum Denda Rp 100 Ribu

- detikNews
Senin, 08 Sep 2014 15:24 WIB
Bantul -

Aksi cabul William (20) diganjar denda oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Ia terbukti mengintip putri ibu kos dan karena itu dihukum denda Rp 100 ribu.

Hukuman itu dijatuhkan hakim Ayun Kristianto, Senin (8/9/2014). Dalam sidang yang digelar maraton itu, terdakwa melanggar Pasal 489 ayat (1) KUHP tentang kenakalan yang dapat menimbulkan kerugian atau kesusahan.

"Menjatuhkan pidana denda Rp 100 ribu subsider tiga hari kurungan," kata Ayun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

William yang merupakan mahasiswa salah satu PTS di Bantul, Yogyakarta ini, mengintip putri ibu kosnya pada Senin (1/9) lalu. Ulahnya ketahuan salah satu penghuni kos yang baru saja keluar dari kamar mandi.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya. Ia mengaku kecanduan video porno.

Awalnya, sidang digelar tertutup, lalu dibuka untuk umum. Sidang hanya disaksikan sejumlah pengunjung. Usai pembacaan vonis, terdakwa membayar denda di hadapan hakim.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads