Aksi cabul William (20) diganjar denda oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Ia terbukti mengintip putri ibu kos dan karena itu dihukum denda Rp 100 ribu.
Hukuman itu dijatuhkan hakim Ayun Kristianto, Senin (8/9/2014). Dalam sidang yang digelar maraton itu, terdakwa melanggar Pasal 489 ayat (1) KUHP tentang kenakalan yang dapat menimbulkan kerugian atau kesusahan.
"Menjatuhkan pidana denda Rp 100 ribu subsider tiga hari kurungan," kata Ayun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya. Ia mengaku kecanduan video porno.
Awalnya, sidang digelar tertutup, lalu dibuka untuk umum. Sidang hanya disaksikan sejumlah pengunjung. Usai pembacaan vonis, terdakwa membayar denda di hadapan hakim.
(try/try)