"Telah melakukan perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum melaksanakan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2004-2011, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar jaksa KPK Iskandar Marwanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/9/2014).
Proyek ini, menurut jaksa, merugikan keuangan negara sejumlah Rp 313,345 miliar. Dengan rincian yaitu pertama, selisih penerimaan riil dan biaya rill tahun 2004-2011 sebesar Rp 287,270 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heru yang dalam proyek selaku kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) sebagai penyedia barang dalam proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang berdasarkan perjanjian kerjasama operasional antara PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh dengan PT Tuah Sejati didakwa melakukan korupsi bersama-sama T Syaiful Achmad (Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang merangkap selaku Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2006-2010), Ramadhani Ismy (selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang).
Serta Sabir Said (pegawai PT Nindya Karya cabang Sumut dan Aceh yang ditunjuk sebagai kepala proyek pembangunan Dermaga Sabang), M Taufik Reza selaku Direktur PT Tuah Sejati serta bersama-sama dengan Zubir Sahim BPKS merangkap KPA tahun 2004, Nasruddin Daud sebagai Pj. Kepala BPKS merangkap KPA Februari-Juli 2010, Ruslan Abdul Gani selaku Kepala BPKS merangkap kuasa pengguna anggaran tahun 2011.
Serta Ananta Sofwan tenaga lepas BPKS dan Zulkarnaen Nyak Abbas selaku pimpinan proyek tahun 2004 serta bersama-sama pula dengan Zaldy Noor (Direktur PT Budi Perkasa Alam tahun 2007-2008), Pratomo Santosanengtyas, (Komisaris Utama PT Budi Perkasa Alam tahun 2007-2011).
Kemudian bersama-sama Pandu Lokiswara Salam (Direktur Utama PT Swarna Baja Pacific tahun 2007-2010), serta Askaris Chioe (Direktur CV SAA Inti Karya teknik dan Komisaris PT Budi Perkasa Alam).
Perbuatan Heru diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana pada dakwaan primair dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan subsidair.
(fdn/aan)










































