"ABG itu sesuai dengan dimaksud dari Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 UU no 12 tahun 2006," kataβ Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kemenkum HAM, Firdaus Amir dalam diskusi di Royal Kuningan Hotel, Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2014).
ABG itu diwajibkan oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM no 22 tahun 2012 untuk mendaftarkan diri ke Imigrasi. βHal ini penting untuk pendataan yang lebih komprehensif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 4
Warga Negara Indonesia adalah :
(c.) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
(d.) anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia
(h.)β anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin
(i.) anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
Pasal 5
(a.)β Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di Iuar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
(b.) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
(dha/rna)