"Kalau dari proses hukum kan sudah berjalan sebenarnya. Ada proses hukum yang dilakukan dan kalau memang kemudian ke depannya masih dilihat ada peluang untuk melihat kembali kasus tersebut tentunya bisa-bisa saja. Sebab ada data bukti baru, novum dan lain-lain. Tapi tidak berarti pemerintahan yang sekarang tidak mengupayakan mencari titik terang atas kasus tersebut," ujar Faizasyah kepada wartawan, Senin (8/9/2014). Faizasyah menanggapi surat Menlu AS John Kerry dalam rangka 10 tahun kasus Munir.
Faizasyah mengutarakan, keseriusan pemerintahan SBY dalam menuntaskan kasus Munir bisa dicerminkan oleh instruksi Presiden SBY untuk menyelesaikan kasus ini. Namun, apabila kasus ini tidak selesai pada saat pemerintahan sekarang diharapkan kiranya hal ini bisa menjadi perhatian di pemerintahan berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dibawah Presiden SBY, upaya untuk penyidikan ulang kasus Munir ini sudah dilakukan. Dan mungkin masih berjalan hingga saat ini.
"Tapi apakah dari segi waktu masih memungkinkan untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini, kita tidak tahu. Tetapi kalo kita ikuti memang proses awal proses hukum sudah dilakukan. Dan lebih lanjut lagi, saya mendapat informasi, ada instruksi untuk penyidikan ulang atas kasus Munir ini," jelasnya.
Faizasyah menambahkan, yang terpenting dalam 10 tahun terakhir selama pemerintahan SBY tidak ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi. "Jadi ini suatu keberhasilan dari pemerintahan SBY. Memang kalo liat 2004 sampai 2010, tdk ada kasus seperti Munir. Jadi ini perbaikan secara signifikan penanganan masalah HAM di tanah air," tutupnya.
(spt/mad)










































