Saksi yang Beratkan Adiguna Dapat Perlindungan Khusus
Kamis, 06 Jan 2005 15:36 WIB
Jakarta - Pihak kepolisian akan memberikan perlindungan khusus terhadap saksi-saksi dalam kasus penembakan yang melibatkan mantan pereli nasional Adiguna Sutowo di Fluit Club Bar, Hotel Hilton.Secara teknis pihak reserse polri akan mengawasi dan melindungi karena saksi yang terkait langsung dengan peristiwa pembunuhan tersebut, diantaranya seorang bartender berinisial 'S' yang memberikan keterangan memberatkan Adiguna.Demikian dijelaskan Kabareskrim Mabes Polri Konjen Pol. Suyitno Landung kepada wartawan di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Kamis, (6/1/2005). "Saksi-saksi dalam posisi ini harus dilindungi keamanannya. Secara teknis polisi akan mengawasi dan memberikan perlindungan. Ini dalam kasus-kasus tertentu," kata Suyitno.Dia juga menyatakan, selain itu saksi yang memberikan keterangan palsu saat dimintai keterangannya dalam BAP juga bisa dikenakan sanksi dan dijerat dengan pasal 224 KUHP. Penegasan Suyitno ini sehubungan dengan bantahan saksi Tinul alias Teni alias Novia Herdana yang merupakan kawan dekat Adiguna yang bersikeras tidak ada di bar tersebut saat kejadian."Sementara saksi bohong bisa dijerat sanksi moral, tapi dalam KUHP kan ada syaratnya, ketika seseorang di BAP-kan selalu ditanya bersediakah saudara menerangkan dengan sebenar-benarnya, dan sanksinya bisa kena KUHP 224," kata Suyitno.Dengan demikian, lanjut dia, Tinul juga bisa dijadikan tersangka karena memberikan keterangan palsu. Dia juga mengatakan, meski Tinul memberi keterangan palsu ada saksi lain, yakni seorang bartender yang melihat langsung pada malam kejadian Adiguna memegang pistol.Karena pada saat kartu BCA tidak bisa diotorisasi, korban bertanya apa punya kartu lain, perempuan yang diyakini Tinul langsung tersinggung, sehingga membuat Adiguna marah dan langsung menempelkan pistol ke kepala korban, Rudy. Dor!
(umi/)











































