Panja RUU: Pilkada Langsung atau Tidak akan Diputuskan Lewat Suara Terbanyak

RUU Pilkada

Panja RUU: Pilkada Langsung atau Tidak akan Diputuskan Lewat Suara Terbanyak

- detikNews
Senin, 08 Sep 2014 13:55 WIB
Panja RUU: Pilkada Langsung atau Tidak akan Diputuskan Lewat Suara Terbanyak
Jakarta - LSM-LSM pemerhati‎ Pemilu dan demokrasi yang rapat audiensi dengan Panja RUU Pilkada menyatakan sikap menolak Pilkada tak langsung lewat DPRD. Menyikapi sikap penolakan itu, Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja menghargai sikap tersebut sebagai kewajaran.

"‎Tentu saja kami menghormati perbedaan yang ada. Nantinya, pengambilan keputusan kalau tidak bisa mufakat maka suara terbanyak. Kami belum tahu siapa yang menang," kata Ketua Panja Abdul Hakam Naja usai audiensi tersebut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2014).

Hakam mengakui, memang sampai saat ini mayoritas fraksi partai politik, yakni Koalisi Merah Putih mendukung‎ Pilkada lewat DPRD. Mereka adalah fraksi Partai Gerindra, PAN, PKS, PPP, Demokrat, dan Golkar. Sementara yang menolak Pilkada lewat DPRD dan menginginkan Pilkada langsung adalah PDIP, Hanura, dan PKB saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun itu kan posisi tiga pekan lalu pada rapat. Rapat besok (9/9) akan saya tanya lagi," ujar Hakam.

Hakam menilai perbedaan pendapat dalam RUU Panja ini terbagi dalam dua mazhab besar, yaitu yang ingin Pilkada tak langsung dan Pilkada langsung. Aspirasi dari sejumlah kelompok masyarakat seperti yang didengar dalam audiensi adalah aspirasi yang menolak Pilkada tak langsung.

"‎Aspirasi tadi ini disampaikan dari masyarakat dan aktivis. Kami akan menyampaikan ke fraksi-fraksi dan pemerintah," kata Hakam.

Menurutnya, tidak ada yang sempurna dari masing-masing mazhab. Baik yang mendukung Pilkada tak langsung maupun yang menolak, menurutnya punya kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Audiensi tersebut melibatkan sejumlah pemerhati dari LSM, antara lain Perludem, Constitusional and Electoral Reform Center (Correct), ICW, JPPR, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)‎, Populi Center, Pattiro, dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel).

(dnu/rmd)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini