William, mahasiswa perguruan tinggi swasta di Bantul diadili di Pengadilan Negeri Bantul DIY, Senin (8/9/2014). Ia dibawa ke meja hijau karena ketahuan mengintip putri ibu kosnya yang tengah mandi.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Ayun Kristianto terungkap, Wiliam R (20) melakukan aksi bejatnya pada 1 September lalu di tempat kosnya, kawasan Banguntapan, Bantul.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa yang sudah indekos selama satu tahun itu mengintip putri pemilik kos yang berusia 19 tahun. Dia menggunakan kursi dan melongoknya matanya via ventilasi. Ulah terdakwa ketahuan salah satu penghuni kos yang baru saja keluar dari kamar mandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang ini majelis hakim mendakwa terdakwa dengan pasal Pasal 489 ayat (1) KUHP tentang kenakalan yang dapat menimbulkan kerugian atau kesusahan dengan pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah.
(try/try)