"Rekening Rp 1,3 T dimiliki PNS Pemprov Batam, perkara ini berasal dari PPATK, dikirim ke Bareskrim kemudian dilakukan penyelidikan, dari penyelidikan itu patut dicurigai adanya tindak korupsi ilegal BBM, dari situ kita kembangkan jadi empat laporan, kami menetapkan lima tersangka, dan AM pada Sabtu berhasil ditangkap. Ini (AM) adalah pelaku utama, atau dapat dikatakn otak kejahatan dialah pelaku pelaksana penyelundupan BBM," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigend Kamil Razak.
Kamil Razak mengatakan ini saat menggelar jumpa pers di Gedung PPATK, Jakarta, Senin (8/9/2014). βHadir juga dalam kesempatan itu, Ketua PPATK, M Yusuf.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"4 Tersangka lain bilang AM-lah yang melakukan itu, yang bekerjasama dengan adiknya untuk pembayaran melalui uang dolar Singapura kemudian dikonversi ke Rupiah Indonesia. Kemudian dari hasil pelacakan rekekning PPATK, diketahui mereka memiliki rekening Rp 1,3 Tβ," katanya.
Selain AM, 4 orang sudah jadi tersangka kasus ini. Modusnya, para pelaku memanfaatkan celah toleransi lost selama pengangkutan sebesar 0.30 persen dari tonase angkut BBM. Kalkulasi tersebut diperhitungkan karena lost saat penuangan dari kilang ke kapal.
Nah, celah inilah yang digunakan pelaku dalam menggelapkan BBM tersebut. Ditambah lagi tanker yang seharusnya membawa 200 ton BBM dilebihkan menjadi 220-230 ton.
Setelah memindahkan muatan ship to ship, kapal milik Mahbub selanjutnya berlayar ke laut lepas yang tidak masuk jangkauan Polair dan TNI AL. Minyak selanjutnya dijual di pasar gelap kepada pihak asing seperti Malaysia dan Singapura atau pihak lokal. Tentunya dengan harga di bawah pasar dalam negeri. Premium dijual Rp 3,500 dan solar Rp 4,500 per liter.
Kegiatan ilegal seperti ini sudah berlangsung sejak 2008. Dalam sebulan, kelompok ini bisa menyedot muatan BBM di tengah laut sampai empat kali. Satu kali muat bisa mencapai 20-30 ton.
Dari hasil penjualan itu, Ahmad Mahbub melalui kurirnya membawa uang hasil penjualan ke Indonesia secara bertahap dalam pecahan SGD 1.000.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kombes Budi Wibowo menerangkan, uang-uang dari hasil kejahatan itu ditampung di rekening adik Mahbub, Niken, yang selanjutnya dialirkan ke beberapa pihak, seperti Aripin Ahmad (PHL AL) yang selanjutnya dialirkan ke Yusri dan Dunun.
(idh/mad)











































