"Kalau itu yang dilakukan maka bertentangan dengan prinsip-prinsip pro demokrasi dan konstitusi. Dan DPD telah punya sikap yang tegas untuk itu. Pemilihan kepala daerah harus tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat," ujar La Ode di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2014).
La Ode menambahkan sistem Pilkada secara langsung menjadi hak politik rakyat yang berjalan selama sepuluh tahun terakhir. Jika lewat DPRD maka hal tersebut sama saja mengembalikan ke Orde Baru yang hak memilih ditentukan sekelompok elite di DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun mengingatkan kalau Pilkada tak langsung justru mengunci peluang jalur independen yang sebenarnya punya hak untuk dipilih. Cara tidak langsung ini membuat koalisi parpol mengunci calon dari jalur independen.
"Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memiliih dan dipilih. MK sudah tegas menyatakannya dalam uji materi terhadap UU nomor 32/2004. Kalau begini sama saja dikavling parpol karena hak individu beralih. Pemilihan lewat DPRD sebagai kemunduran demokrasi," sebutnya.
La Ode menegaskan jika institusi yang dipimpinnya sudah melakukan kajian dan secara kelembagaan memutuskan kalau Pilkada dilakukan secara langsung oleh rakyat. Menurutnya, sikap ini bakal menjadi acuan DPD dalam proses pembahasan revisi RUU Pilkada ini.
"Pilkada lewat DPRD ini kan berpotensi mereduksi nilai demokrasi. Jadi, praktik politik kekuasaan yang hanya bersentral pada sejumlah penguasa parpol," pungkas La Ode.
(hat/rmd)











































