Mapa, kakek yang menapak usia 70 tahun, bisa jadi harus menghembuskan nafas terakhirnya di balik penjara. Sebab dia dihukum 20 tahun penjara karena memperkosa dan membunuh sepasang suami istri, Harun dan Laila.
Mapa merupakan penjaga malam proyek perumahan bersama Jamal, Arianto dan Yohanes di Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur. Pada 17 September 2012, Jamal bercerita ke Mapa bahwa gajinya belum dibayarkan oleh bosnya, Harun. Atas keluh kesah ini, Jamal dan Mapa sepakat untuk menghabisi nyawa Harun. Keduanya lalu menghubungi Arianto dan Yohanes untuk ikut serta dalam permufakatan jahat itu.
Setelah mereka sepakat, malam itu juga mereka mendatangi rumah Harun. Mereka berempat menagih gaji yang belum dibayar. Namun Harun berkilah bahwa belum ada uang. Mendengar jawaban ini, Jamal naik pitam dan langsung memukulkan balok ke kepala Harun sebanyak dua kali. Setelah itu, Mapa menyambung dengan mengayunkan parang ke badan Harun hingga Harun tersungkur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatan sadis ini, Mapa, Arianto dan Yohanes diadili dalam berkas terpisah. Adapun Jamal belum tertangkap dan menjadi buron.
Pada 12 Juni 2013, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Mapa. Sayang, putusan itu dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda dan Mapa dibebaskan.
Atas hal itu, jaksa pun kasasi dan dikabulkan. Mahkamah Agung (MA) menyatakan Mapa bin Latone terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan perkosaan.
"Menjatuhkan hukuman 20 tahun pidana penjara," putus majelis sebagaimana dilansir website MA, Senin (8/8/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Dr Dudu Duswara dan Desnayeti. Dalam vonis yang dibacakan pada 14 April 2014 itu, majelis menilai Mapa mempersulit jalannya persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.
"Perbuatan terdakwa sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan," ucap majelis dengan bulat.
(asp/nrl)











































