Amelia Yani Tolak Surat Dakwaan Korupsi Jaksa

Amelia Yani Tolak Surat Dakwaan Korupsi Jaksa

- detikNews
Kamis, 06 Jan 2005 15:25 WIB
Yogyakarta - Terdakwa Amelia Yani (54) dalam kasus tuduhan korupsi dana pengentasan kemiskinan (taskin) sebesar Rp 1,3 miliar menolak surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Alasannya, surat dakwaan JPU yang disampaikan dalam sidang lalu itu tidak memenuhi syarat secara yuridis dan meteriil serta tidak dapat diterima sehingga harus batal demi hukum.Nota keberatan atau eksepsi itu disampaikan penasihat hukum terdakwa, FX Suminto dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sleman di Beran, Kamis (6/1/2005). Selain Amelia Yani, sidang juga dihadiri terdakwa lainnya yakni Muhammad Sayuri Rustam (50) dan Glinding (51).Di persidangan, putri sulung Pahlawan Revolusi Jenderal (Anumerta) Ahmad Yani itu hadir dengan mengenakan baju warna krem motif kembang-kembang dan membawa tas kecil warna krem pula.Dia selaku ketua Koperasi Tirta Yani Utama (KTYU) bersama dua terdakwa lain sebagai sekretaris dan bendahara duduk dengan tenang di kursi terdakwa mendengarkan surat eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukumnya.Menurut Suminto, pihaknya keberataan dengan surat dakwaan JPU yang mendakwa Amelia Yani telah melanggar pasal 1 ayat (1) jo pasal 28 jo pasal 34 Undang-undang nomor 3 tahun 1971 serta melanggar UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi. Selain itu terdakwa bersama kedua koleganya juga dijerat dengan dakwaan pasal 55 KUHP jo pasal 64 KUHP.Suminto mengatakan, surat dakwaan JPU tidak dapat diterima karena di dalam dakwaan kesatu, primer-subsider dan dakwaan kedua primer-subsider terdapat kesalahan-kesalahan yuridis meteriil dan teknis materiil sebagai suatu surat dakwaan."Kesalahan itu adalah di dalam menentukan periode waktu, kesalahan dalam menentukan peraturan perundang-undangan yang diterapkan dan kesalahan teknis dalam penyusunan bentuk (format) surat dakwaan," katanya.Berkaitan dengan periode waktu, kata Suminto, surat dakwaan JPU di dalam dakwaan kesatu primer-subsider dengan periode perbuatan (21/6/1999) sampai (15/8/1999). Pada dakwaan kedua pimer-subsider dengan periode (16/8/1999) sampai (30/6/2000). "Yang betul adalah (21/6/1999) sampai (30/6/2000) dan tidak dapat dibagi menjadi dua bagian," katanya.Selain itu, katanya, dana program taskin Usaha Kecil Menengah dan Koperasi (UKMK) yang digunakan kliennya itu secara yuridis kepemilikan adalah milik Yayasan Dana Abadi Karya Bakti (Dakab) yang berstatus hukum sebagai badan hukum swasta, bukan secara yuridis milik negara."Dengan demikian bila terjadi kerugian di dalam pelaksanaannya yang rugi adalah Yayasan Dakab sebagai badan hukum swasta bukan negara," tegas Suminto.Menurut Suminto, surat dakwaan itu juga kabur atau obsur libel, yakni tidak jelas mengenai kualifikasi subyek hukum para terdakwa. Para terdakwa itu bukan sebagai manusia pribadi atau person tapi sebagai pengurus koperasi sebagai badan hukum."Hal itu tidak tepat, karena sebagai subjek hukum yang benar menerima pencairan Dana Taskin UKMK adalah atas nama Koperasi Tirta Yani Utama (KTYU), bukan atas nama terdakwa I Amelia Yani," ungkap Suminto.Pada akhir eksepsinya, Suminto meminta majelis hakim untuk menerima mengabulkan eksepsi terdakwa dan menolak surat dakwaan jpu serta membebaskan ketiga terdakwa. Sebab dakwan jpu dinilai tidak cermat dan tidak hati-hati dalam menguraikan peristiwa terkait. Sidang rencananya akan dilanjutkan pada hari Kamis (13/1/2005) mendatang.Seusai sidang, terdakwa Amelia Yani kepada wartawan mengatakan, kasus ini bukan pidana namun perdata. Selain itu pihaknya pada tanggal (16/12/2004) lalu telah melaksanakan kewajibannya melunasi hutang yang dimiliki sebesar Rp 2,045 miliar, dengan perhitungan melunasi hutang pokok sebesar Rp 1,895 miliar serta bunga Rp 185,9 juta kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY. (nrl/)


Berita Terkait