Pengemudi Ini Kabur Saat Mobilnya akan Diderek

Parkir Liar Denda Rp 500 Ribu

Pengemudi Ini Kabur Saat Mobilnya akan Diderek

- detikNews
Senin, 08 Sep 2014 12:32 WIB
Pengemudi Ini Kabur Saat Mobilnya akan Diderek
Pengemudi mobil yang kabur di Jl Jatibaru, depan Thamrin City
Jakarta -

Tidak sedikit pemilik mobil yang protes pada petugas Dishub saat kendaraannya terkena razia parkir liar dengan denda Rp 500 ribu. Bahkan dari mereka ada yang kabur saat mobilnya akan diderek.

Seperti yang terjadi pada pemilik mobil Toyota Avanza berjenis kelamin perempuan ini. Dia mengaku tak tahu adanya aturan denda sebesar Rp 500 ribu. Karena itu dia melarikan diri.

"Nggak-nggak. Jangan diderek, saya mau pergi," kata perempuan yang mengemudikan mobil bernopol B 1091 BRM tersebut dengan terburu-buru di Jalan Kebon Kacang, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak memperdulikan imbauan petugas yang memanggilnya, perempuan yang enggan menyebut namanya ini langsung kabur dan memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Tak kuasa mencegah, petugas Dishub pasrah lalu melanjutkan penyisirannya.

Hingga siang ini, sebanyak 4 mobil telah diderek oleh ratusan petugas gabungan dari Sudin Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat dan Satpol PP di kawasan Tanah Abang. Penertiban yang dilakukan sejak pukul 09.30 WIB ini dimulai dari kawasan Stasiun Tanah Abang, Jl Cideng Barat, Jl Fakhrudin, Jl Mas Mansyur dan Jl Kebon Kacang.

Selain menderek kendaraan roda 4, Dishub juga menggembosi ban kendaraan roda 2 yang parkir di badan jalan. Penertiban ini akan terus dilakukan hingga pemilik kendaraan yang parkir liar jera.

"Kita akan tertibkan terus secara rutin. Minimal hingga sepekan ke depan," kata Kasudinhub Jakarta Pusat, Syamsuddin di lokasi.

(kff/nik)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads