"Sebenarnya, sekarang izin itu tidak di KPK tetapi dari hakim pengadilan karena statusnya sudah terdakwa (vonis tingkat 1). KPK pada dasarnya mengizinkan terdakwa untuk melayat apalagi ini bagian dari keluarga terdakwa," kata Jubir KPK, Johan Budi saat dihubungi, Senin (8/9/2014).
Saat dihubungi secara terpisah, pengacara Budi, Luhut Pangaribuan mengaku masih berusaha agar mendapat izin dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Pasalnya, proses perizinan saat ini memang harus melalui PT karena perkara Budi saat ini sudah masuk ke tingkat banding di PT Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Luhut, jenazah Benny Mulya akan dimakamkan hari ini juga. Pihaknya sangat berharap PT Jakarta bisa memberikan izin untuk Budi.
"Jenazah akan dimakamkan hari ini, karena muslim. Ini demi kemanusiaan tolonglah izin bisa dikeluarkan," tutur Luhut.
"Ini kemanusiaan di atas segala-galanya," tegasnya.
Benny Mulya dikabarkan meninggal di RS Mayapada, Lebak Bulus pada Senin (8/9) sekitar pukul 3.30 WIB. Belum diketahui penyebab meninggalnya Benny.
Putri Budi Mulya, Nadia Mulya belum bisa dikonfirmasi terkait meninggalnya saudaranya itu. Saat dihubungi melalui telepon, Nadia belum memberikan jawaban.
(kha/mad)










































