Politikus senior PDI Perjuangan Pramono Anung meyakini jika usulan pemilihan kepala daerah melalui DPRD dalam RUU Pilkada nanti disahkan maka akan banyak pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia meyakini berbagai elemen masyarakat bakal berbondong-bondong untuk menggugat ke MK.
"Ya ini kan publik pasti melakukan penolakan terhadap usulan tersebut. Jadi, kalau ada upaya penolakan itu tanpa PDIP mengajukan ke MK, saya yakin masyarakat berbagai kalangan akan berbondong-bondong mengajukan judicial review akan hal tersebut. Pastilah. Saya yakin," ujar Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2014).
Pramono yang juga Wakil Ketua DPR itu menambahkan bahwa Pilkada secara langsung merupakan kehendak rakyat dan menjadi solusi yang tepat. Rakyat menurutnya bisa menilai strategi yang dilakukan Koalisi Merah Putih hanya bersifat kepentingan politik jangka pendek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan, sejumlah fraksi yang tergabung di Koalisi Merah Putih di DPR sepakat untuk mengusulkan RUU Pilkada agar dipilih lewat DPRD dan bukan langsung oleh rakyat. Usulan sistem ini masih akan dibahas lagi dalam rapat Panja.
(hat/rmd)











































