PD Pasar Jaya Putuskan Tetap akan Bongkar Pasar Tanah Abang

PD Pasar Jaya Putuskan Tetap akan Bongkar Pasar Tanah Abang

- detikNews
Kamis, 06 Jan 2005 15:20 WIB
Jakarta - Meski Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah melakukan sita jaminan terhadap pasar Tanah Abang, PD Pasar Jaya keukeuh akan membongkar blok B,C,D dan E Pasar Tanah Abang."Kalau situasi gedung membahayakan dan sesuai dengan rekomendasi dari ITB maka kita akan tabrak sita jaminan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kuasa hukum PD Pasar Jaya Listyo Wismono di kantor Pusat PD Pasar Jaya, Jalan Pramuka, Jakarta Pusat, Kamis (6/1/2005).Dikatakan dia, pembongkaran tetap dilakukan karena sita jaminan etrsebut dinilai cacat hukum dan melanggar UU. "Cacat hukumnya karena penetapan sita jaminan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yang benar penetapannya dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ungkap Wismono.Selain itu, lanjutnya, cacat hukumnya karena berdasarkan UU No. 1 tahun 2004 pasal 50 butir D tentang perbendaharaan negara tertera pihak manapun juga dilarang melakukan sita jaminan terhadap barang tidak bergerak dan hak kebendaraan lain milik Pemda."Sedangkan pasar regional Tanah Abang milik Pemda. Jelas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menabrak UU," lanjutnya. Apa tidak melanggar Pansus dan tidak menunggu second opinion dari Lemtek UI?"Kalau situasi sudah membahayakan dan laporan dari tim teknis kami di lapangan harus dibongkar apa boleh buat. Kami akan menyelamatkan masyarakat," tandas Wismono.Dalam kesempatan terpisah, Gubernur Sutiyoso usai menghadiri rapat DPRD di gedung DPRD memastikan pembongkaran Pasar Tanah Abang tetap akan menunggu second opinion dari Lembaga Teknologi (Lemtek) UI."Nggak kita tunggu itu (hasil keputusan Lemptek UI). Mereka nggak akan melakukan. Mereka pasti laporan ke saya," imbuh Sutiyoso.Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya melakukan sita jaminan terhadap Pasar Tanah Abang blok B, C, D, dan E. Dengan penetapan sita jaminan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 20/2004.Del/PN.JKT.PST ini, pedagang tetap dapat melakukan aktivitasnya di Pasar Tanah Abang. Pedagang pun hingga kini tetap menolak pembongkaran pasar Tanah Abang. (aan/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini