"Perubahan utamanya adalah ketentuan yang mewajibkan orang tua untuk mendaftarkan anaknya yang berkewarganegaraan ganda," kata βKepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan, Yudi Kurniadi dalam diskusi di Royal Kuningan Hotel, Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2014).
"Mereka juga berhak mendapatkan fasilitas keimigrasianβ atau Faskim dalam bentuk kartu affidavit," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perubahan menggunakan kartu. Kalau memakai kertas itu rawan dipalsukan," kata Yudi.
Selain untuk mensosialisasi mengenai Permen mengenai pendaftaran kewarganegaraan ganda itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait kewarganegaraan. Hadir juga Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kemenkum HAM Firdaus Amir sebagai pembicara. Kegiatan ini juga melibatkan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia).
(dha/gah)