"Perubahan utamanya adalah ketentuan yang mewajibkan orang tua untuk mendaftarkan anaknya yang berkewarganegaraan ganda," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan, Yudi Kurniadi dalam diskusi di Royal Kuningan Hotel, Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2014).
"Mereka juga berhak mendapatkan fasilitas keimigrasian atau Faskim dalam bentuk kartu affidavit," sambungnya.
Pendaftaran itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM no 22 tahun 2012 merupakan pengganti Peraturan Menteri no 80 tahun 2007 yang telah dicabut. Pendaftaran yang sebelumnya dalam bentuk lembaran kertas diubah menjadi kartu.
"Perubahan menggunakan kartu. Kalau memakai kertas itu rawan dipalsukan," kata Yudi.
Selain untuk mensosialisasi mengenai Permen mengenai pendaftaran kewarganegaraan ganda itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait kewarganegaraan. Hadir juga Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kemenkum HAM Firdaus Amir sebagai pembicara. Kegiatan ini juga melibatkan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia).
(dha/gah)











































