Tiga Pasal Menjerat Adiguna

Tiga Pasal Menjerat Adiguna

- detikNews
Kamis, 06 Jan 2005 15:21 WIB
Jakarta - Adiguna Sutowo benar-benar apes. Kini dia menjadi tersangka dan meringkuk di tahanan Mapolda Metro Jaya. Berawal dari kasus penembakan terhadap pelayan bar Fluid Club Yohannes B. Haerudy Natong (Rudy), kini Adiguna dijerat dengan dua pasal lain. Jadi, kini Adiguna dijerat dengan tiga pasal, yaitu pasal kasus tindakan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, UU Darurat 12/1951 atas penemuan 19 butir peluru di kamar Adiguna di hotel Hilton, serta UU 5/1997 tentang Psikotropika (narkoba). Penjelasan secara gamblang ini disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Komjen Pol Suyitno Landung kepada wartawan di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2005).Jeratan pasal penembakan dan pasal kepemilikan 19 peluru kaliber 22 sudah ditentukan sejak awal. Tapi, jeratan pasal tentang psikotropika baru dipastikan Polri pada hari ini, setelah mendapatkan tes hasil urine. Dengan hasil tes ini, benar kesaksian banyak orang bahwa anak bungsu almarhum Ibnu Sutowo, mantan Dirut Pertamina di era Soeharto, merupakan pemakai narkoba. Dari hasil tes Labfor, Adiguna terbukti memakai metamphetamine dan fenmetrasin yang sehari-hari disebut shabu-shabu. Tiga jeratan pasal ini yang tampaknya membuat nasib Adiguna berubah. Disebut-sebut, Adiguna merupakan orang kuat, sehingga pada masa-masa silam, sulit bagi polisi untuk melanjutkan kasus-kasus yang pernah menimpanya. Sebelumnya, meski sempat berurusan dengan polisi, tapi Adiguna selalu lolos dari jeratan hukum. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads