19 Ular Viper Milik Man Bok Jenis Biasa dan Tidak Dilindungi

19 Ular Viper Milik Man Bok Jenis Biasa dan Tidak Dilindungi

- detikNews
Senin, 08 Sep 2014 10:23 WIB
ilustrasi ular viper
Jakarta - Warga negara Tiongkok bernama Man Bok Samuel Junior gagal membawa 19 ular viper dengan tas biasa lewat Bandara Soekarno-Hatta setelah aparat memergokinya. Saat ini hewan melata itu disita pemerintah karena tidak dilengkapi surat perizinan.

"Ular yang kita cek tidak dilindungi, viper biasa. Ada juga viper yang dilindungi. Tapi itu jenis ular viper biasa, jadi tidak dilindungi," kata Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta Awen Supranata.

Kata Awen, 19 ular viper yang disita dari Man Bok itu kini berada di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur, Jakarta Barat. Kondisi 19 hewan berbisa yang sempat stres itu sudah membaik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kondisinya pada saat diamankan itu soalnya cukup memprihatinkan ya karena kekurangan oksigen. Kalau sekarang sudah cukup baik, mulai segar," imbuh Awen.

Dijelaskan Awen, ada jenis-jenis ular yang dilindungi dan tidak, termasuk jenis viper. Jika masyarakat ingin mengoleksi dan membawanya, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi.

"Kalau perorangan boleh membawa sebagai suvenir, asal ular itu tidak jenis yang dilindungi. Boleh jenis yang dilindungi tapi harus hasil penangkaran. Itu boleh. Jumlahnya pun dibatasi maksimal 2 untuk per orangan. Kalau lebih, harus sebagai eksportir," jelas Awen.

"Itu pun ada berbagai syarat yang harus dipenuhi. Harus melalui prosedur perizinan ke Departemen Kehutanan. Nanti melalui BKSDA akan dicek apakah ular itu jenis dilindungi atau tidak, hasil penangkaran atau tidak. Jika memenuhi syarat, nanti akan kita keluarkan rekomendasi," sambung Awen.

(bar/nrl)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads