Kepergok Curi Kotak Amal Musala, Sodikin Babak Belur Dihajar Warga

Kepergok Curi Kotak Amal Musala, Sodikin Babak Belur Dihajar Warga

- detikNews
Minggu, 07 Sep 2014 21:30 WIB
Kepergok Curi Kotak Amal Musala, Sodikin Babak Belur Dihajar Warga
Foto: Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Sodikin baru saja memulai petualangannya sebagai perantau dari Ciamis, Jawa Barat. Alih-alih mengadu nasib dengan cara halal, pria 24 tahun itu malah mencuri kotak amal di sebuah musala di kawasan Kedaung, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (7/9/2014). Akibat aksi nekatnya, Sodikin pun babak belur dihajar warga yang emosi.

Saat ditemui di ruang Reskrim Mapolsek Ciputat, ‎Minggu (7/9/2014), wajah Sodikin tampak lebam dan bibirnya pecah. Bahkan dua gigi depannya tanggal akibat digebuki warga.

Pencurian nekat yang dilakukan Sodikin terjadi Minggu siang seusai salat zuhur. Dengan dalih ingin menunaikan salat, ia dengan santai memasuki musala. Saat itu tak ada orang yang curiga dengan gerak-geriknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya salat dulu sebelum mengambil kotak amalnya," kata Sodikin pelan.

Menurut Sodikin, saat itu kondisi musala dalam keadaan sepi, sehingga dia bisa leluasa mengambil kotak amal. "Kotak amal saya masukkan ke dalam tas," kata dia.

‎Namun apes bagi pria yang baru 4 bulan merantau tersebut, kotak amal itu tak muat di dalam tasnya. Lebih apesnya lagi, aksi nekatnya itu dipergoki penjaga musala. Si penjaga yang marah langsung berteriak sehingga terdengar oleh warga sekitar.

Sodikin mengaku nekat mencuri karena desakan ekonomi. "Saya terpaksa. Sudah 4 bulan belum dapat kerjaan," ungkapnya sambil meringis menahan sakit. Ia pun mengaku kapok mengulangi perbuatannya.

"Saya kapok mencuri. Tapi andai Menko Kesra perhatian kepada rakyat kecil seperti saya, mungkin‎ saya tak akan begini," ungkapnya lirih.

Kata Kapolsek Ciputat Kompol Burhanudin, Sodikin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia diganjar pasal 365 KUHP jo pasal 53 tentang pencurian.

"Hukuman maksimal 6 tahun penjara," kata Burhanudin.

(rni/bar)


Berita Terkait