"Ini tergolong baru, karena komplotan ini tidak bertemu langsung dengan penadah untuk transaksi penjualan barang hasil curian, melainkan dikirim melalui jasa ekspedisi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (7/9/2014).
Heru mengungkapkan, setelah melakukan pencurian barang-barang milik korban yang berada di dalam mobilnya, para pelaku menghubungi penadah. Penadah kemudian menaksir harga jual barang tersebut dan setelah deal penadah akan mengirimkan uangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paket tersebut dikemas dalam kotak kayu karena termasuk barang pecah belah. Diduga, para pelaku ini sudah sering mengirimkan barang hasil kejahatannya ke penadah melalui jasa ekspedisi.
"Ini masih kami dalami, apakah mereka ini pakai jasa ekspedisi yang sama atau berbeda-beda. Karena kalau jasa ekspedisinya sama, seharusnya petugas ekspedisi curiga melihat gelagat pelaku sering mengirimkan barang ke pelaku," paparnya.
Pelaku pecah kaca yang menggunakan jasa ekspedisi ini yakni NH alias D, IG alias I, SR alias D, R alias B dan KY (DPO). Pelaku yang tertangkap diringkus di depan Atrium Senen, Jakarta Pusat pada Kamis 4 September 2014 sore lalu.
(mei/bar)










































