16 Maling Barang Elektronik Modus Pecah Kaca Mobil di Rest Area Dibekuk

16 Maling Barang Elektronik Modus Pecah Kaca Mobil di Rest Area Dibekuk

- detikNews
Minggu, 07 Sep 2014 18:18 WIB
Jakarta - Petugas Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap 16 orang pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil. Dari para pelaku yang tergabung dalam 4 kelompok itu polisi menyita sejumlah barang-barang elektronik milik para korbannya.

"Jadi para pelaku ini sasarannya itu mobil yang di dalamnya ada barang-barang elektronik yang dapat dijual kembali dengan mudah ke pasar gelap," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (7/9/2014).

Heru mengungkapkan, dari 16 pelaku yang tertangkap, mereka terbagi dalam 4 kelompok. Para pelaku ini menjual barang-barang hasil curiannya kepada dua orang penadah yakni tersangka AES alias A, dan tersangka S alias Y alias J (39).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Heru mengatakan, para pelaku dalam aksinya menyasar mobil yang diparkir di area parkiran mal atau di rest area tol. Para pelaku juga menyewa sebuah mobil sebagai alat transportasi untuk melancarkan aksinya.

"Modusnya mereka ada yang menggunakan kunci letter T. Yang dibuka pintu bagian sopir. Kalau tidak bisa terbuka, baru mereka memecahkan kaca mobil," ujarnya.

Sementara itu, Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Arsya Kadafi mengungkapkan, saat memecahkan kaca mobil itu pelaku melapisinya dengan handuk.

"Hal itu dilakukan agar ketika kacanya dipecahkan tidak menimbulkan suara," ujarnya.

Namun, sebelum melancarkan aksinya, pelaku pecah kaca mengintip barang-barang yang berada di dalam mobil. Jika menemukan tas atau ada barang berharga di dalamnya, pelaku yang sudah mengincar akan memberitahu pelaku lainnya.

"Pelaku lainnya nanti akan dipanggil oleh pelaku yang sudah mengincar mobil korban. Nah mereka masuk ke dalam dengan menggunakan mobil sewaan," jelasnya.

Pelaku yang di dalam mobil sewaan nantinya akan parkir di dekat mobil korban. Setelah itu, mereka baru memecahkan kaca lalu mengambil barang-barang milik korban yang berada di dalam mobilnya.

Dari para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, handphone, kunci leter T, palu, mobil dan lain-lain. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

(mei/nrl)


Berita Terkait