Perwira Polri yang ditangkap polisi Malaysia, AKBP Idha Endri Prastiono, mengontrak rumah bersama istrinya, Titi Yusfianti, di bilangan Jatiwaringin, Bekasi. Sang pemilik rumah, Rosliana (72), sempat dilarang masuk oleh Titi ke rumahnya yang dikontrakkan itu.
"Ngontrak di saya 2 tahun. Mereka ngontrak sekaligus dengan perabotan saya. Waktu baru masuk ada tukang ngecat dan beresin rumah. Saya masuk untuk ngecek kerjaan tukang. Terus saya ditegur sama istrinya nggak boleh masuk," ujar Rosliana di rumahnya, Jl. Lubuk Kasih, RT 01/05, Perumahan Jatiwaringin Asri 2, Bekasi, kepada detikcom, Minggu (7/9/2014).
Ros bercerita kala itu ia ditegur Titi melalui telepon sehingga sejak saat itu Ros tidak pernah lagi masuk ke dalam rumahnya. Wanita yang telah berusia senja itu pun mengaku kaget dengan adanya kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perempuannya kalau lagi di sini nggak pernah menyapa. Saya sudah dikasari gitu ya sudah. Jarang ketemu, selama 2 tahun paling cuma 10 kali bertemu. Tapi kalau laki-lakinya si Pras baik, sopan. Kalau ketemu nyapa. Di jalan juga, 'mami apa kabar? Sehat?' begitu," lanjut Ros.
Istri almarhum dokter spesialis itu mengaku tidak menyangka Idha terlibat dalam kasus narkotika. Meski cenderung tertutup, Idha disebut tidak memiliki sikap yang mencurigakan.
"Tadinya saya bilang ke keluarga, rumah dikontrak polisi jadi aman. Eh malah begini. Nggak nyangka Pras ditangkap. Kalau di sini suka jadi imam di masjid. Belum lama bayar perpanjangan rumah, nggak beberapa lama ditangkap. Katanya rumah abis dicat, saya bilang syukurlah," tutur Ros.
Menurut Ros, Idha bersama Titi mengontrak rumahnya untuk 2 tahun seharga Rp 60 juta. Idha pun baru saja membayar Rp 30 juta lagi untuk memperjang sewa rumah selama satu tahun.
"(Titi) Jarang datang ke sini. Pernah 2 bulan rumah ini ditinggal kosong. Ini (rumah) cuma untuk singgah," tutup Ros.
(ear/jor)











































